wika kobe

Pedoman GCG

Pernyataan Komitmen Pelaksanaan Penerapan
Pedoman Tata Kelola Perusahaan (CoCG)

Penerapan Good Corporate Governance merupakan wujud kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Badan Usaha Milik Negara yang telah diubah terakhir menjadi PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 dengan perubahan pada Pasal 12 Ayat 10.

 

PT Wijaya Karya Komponen Beton (WIKA KOBE) menyadari arti pentingnya implementasi Good Corporate Governance (GCG) akan berdampak positif bagi lingkungan internal Perusahaan serta lingkungan eksternal Perusahaan dengan harapan:

  1. 1. Mengoptimalkan nilai-nilai Perusahaan agar memiliki daya saing kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan daya saing berkelanjutan.

 

  1. 2. Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Perusahaan.

 

  1. 3. Meningkatkan nilai dan pertumbuhan bisnis jangka panjang secara berkesinambungan tidak hanya bagi Pemilik Modal (shareholders) namun juga untuk segenap stakeholders.

 

  1. 4. Mendorong agar Organ Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial terhadap pemangku kepentingan maupun pelestarian lingkungan di sekitar Perusahaan.

 

  1. 5. Berkontribusi bagi peningkatan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasiona

 

Seiring dengan komitmen kami, maka pada hari ini Dewan Komisaris dan Direksi PT Wijaya Karya Komponen Beton menyatakan berkomitmen untuk melaksanakan penerapan tata kelola Perusahaan yang baik dengan standar moral yang tinggi dengan mengacu pada praktik terbaik (best practice) dan Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Code of Corporate Governance).

Pedoman GCG

Pernyataan Komitmen Pelaksanaan Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (CoCG)

Penerapan Good Corporate Governance merupakan wujud kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Badan Usaha Milik Negara yang telah diubah terakhir menjadi PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 dengan perubahan pada Pasal 12 Ayat 10.

 

PT Wijaya Karya Komponen Beton (WIKA KOBE) menyadari arti pentingnya implementasi Good Corporate Governance (GCG) akan berdampak positif bagi lingkungan internal Perusahaan serta lingkungan eksternal Perusahaan dengan harapan:

  1. 1. Mengoptimalkan nilai-nilai Perusahaan agar memiliki daya saing kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan daya saing berkelanjutan.

 

  1. 2. Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Perusahaan.

 

  1. 3. Meningkatkan nilai dan pertumbuhan bisnis jangka panjang secara berkesinambungan tidak hanya bagi Pemilik Modal (shareholders) namun juga untuk segenap stakeholders.

 

  1. 4. Mendorong agar Organ Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial terhadap pemangku kepentingan maupun pelestarian lingkungan di sekitar Perusahaan.

 

  1. 5. Berkontribusi bagi peningkatan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasiona

 

Seiring dengan komitmen kami, maka pada hari ini Dewan Komisaris dan Direksi PT Wijaya Karya Komponen Beton menyatakan berkomitmen untuk melaksanakan penerapan tata kelola Perusahaan yang baik dengan standar moral yang tinggi dengan mengacu pada praktik terbaik (best practice) dan Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Code of Corporate Governance).

error: Content is protected !!