wika kobe

Sertifikasi

Sertifikasi ISO 9001 2015 :

Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu

Sertifikasi ISO 9001 2015 merupakan suatu standar bertaraf internasional untuk Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, atau bisa disebut juga sebagai Sertifikasi Sistem Manajemen Kualitas. Sertifikasi ini menetapkan berbagai persyaratan, pedoman, dan rekomendasi untuk desain dan penilaian dari suatu Serifikasi Manajemen Kualitas. Tujuan sertifikasi ini adalah untuk menjamin produk atau jasa yang dihasilkkan suatu perusahaan memenuhi persyaratan yang ditetapkan badan standar dunia yaitu, ISO. Ketika perusahaan telah berhasil lulus audit dan mendapatkan ISO 9001 2015, artinya perusahaan tersebut telah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan secara internasional. Hal tersebut dapat membuat terpenuhinya kebutuhan konsumen secara spesifik, yaitu dimana perusahaan bertanggung jawab atas jaminan kualitas produk-produk yang dihasilkan.

Sertifikasi ISO 45001 2018 :

Sertifikasi Sistem Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja

ISO 45001 tahun 2018 merupakan standar bertaraf internasional yang menetapkan berbagai persyaratan untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja atau dikenal dengan SMK3. Standar tersebut memungkinkan organisasi untuk aktif meningkatkan kinerja SMK3 untuk mencegah kecelakaan kerja. ISO 45001 dimaksudkan untuk relevan diterapkan di berbagai jenis organisasi/perusahaan. Berbagai persyaratan dalam ISO 45001 dimaksudkan untuk diintegrasikan dalam sistem manajemen K3 organisasi/perusahaan. Agar terintegrasi dengan baik, perusahaan juga diwajibkan atas hukum terkait yang berlaku.

Sertifikasi ISO 14001 2015 :

Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan

ISO 14001 merupakan standar internasional yang diterbitkan International Organization for Standardisation (ISO)  tentang manajemen lingkungan. Penerapan standar ini bersifat sukarela, awal kemunculan standar ini merupakan perkembangan aspek manajemen mutu, tidak hanya aspek teknis atau ekonomis.

Dengan menerapkan ISO 14001 2015 artinya merencanakan pengendalian terhadap seluruh aktifitas perusahaan yang berpotensi merugikan lingkungan. Perusahaan/organisasi juga wajib untuk memahami seluruh aturan dan hukum mengenai lingkungan. Diterapkannya ISO 14001 2015 harus disertai komitmen dari manajemen perusahaan.

Selain itu, pengembangan wawasan tentang lingkungan hidup pada setiap karyawan juga penting untuk kelestarian lingkungan. Penerapan ISO Lingkungan ini juga memerlukan tahapan-tahapan yang sistematis. Tahapan tersebut berupa :

• Tahap perencanaan perubahan
• Tahapan pelaksanaan
• Tahapan pemantauan
• Tahapan tindak lanjut

Sertifikasi ISO 37001 2016 :

Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan

SNI ISO 37001:2016 mendefinisikan “penyuapan” sebagai tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apa pun (berupa keuangan atau nonkeuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut.

SNI ISO 37001:2016 adalah Standar Internasional yang berkaitan dengan Anti Korupsi dan Suap yang mengarahkan organisasi untuk :

• Membantu organisasi dalam menanamkan budaya Anti Suap dengan menerapkan sistem
   manajemen anti penyuapan atau dalam meningkatkan control yang ada
 
• Membantu memberikan jaminan kepada manajemen, pemilik perusahaan,

   investor dan pelanggan / rekan bisnis lainnya bahwa organisasi telah melaksanakan

 

SNI ISO 37001 Membahas Hal Sebagai Berikut :

• Penyuapan disektor public, swasta dan nirlaba

• Penyuapan oleh organisasi
 
• Penyuapan oleh personel organisasi yang bertindak atas nama
   organisasi dan atau keuntungan organisasi
 
• Penyuapan oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama
   organisasi dan atau keuntungan organisasi
 
• Penyuapan oleh organisasi
 
• Penyuapan kepada personel organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi
 
• Penyuapan kepada rekan bisnis organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi
 
• Penyuapan langsung maupun tidak langsung (terima atau ditawarkan
   melalui atau oleh pihak ketiga)
 
error: Content is protected !!